5 (LIMA) NILAI BUDAYA
KERJA
KEMENTERIAN AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
1.
INTEGRITAS
Aparatur
Kementerian Agama harus berkualitas dan memiliki sifat yang menunjukkan rasa
kesatuan yang utuh terhadap instansi sehingga memiliki potensi dan kemampuan
yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
2. PROFESIONALITAS
Aparatur
Kementerian Agama harus menguasai bidang kerjanya yang mampu untuk bertindak
secara profesional.
3. INOVASI
Aparatur
Kementerian Agama harus bisa melahirkan perubahan berupa kreatifitas dalam
mengembangkan gagasan atau metode baru di bidangnya masing-masing.
4. TANGGUNG JAWAB
Aparatur
Kementerian Agama harus memiliki kesadaran dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing dengan mengedepankan rasa tanggung jawab yang tinggi.
5. KETELADANAN
Aparatur
Kementerian Agama harus memberikan contoh yang baik bagi lingkungan internal
pemerintahan/lintas sektoral dan bagi masyarakat luas.
(Adm_Mukhlis)
(Adm_Mukhlis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar