LOGO KEMENTERIAN AGAMA
MAKNA ISI LAMBANG
1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian
Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan
tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
2. 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab
Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian
Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
3. Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk
bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan
merata.
4. Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan
kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan
spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5. Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan
kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi
dinamis dari Kitab Suci.
6. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan
Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat
beribadah dengan tulus dan ikhlas.
7. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi
dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan
Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
8. Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama
melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati
dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa
mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar